TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com —
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan
mengatakan, kepolisian harus berani memberikan sanksi hukum yang sesuai
untuk Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait insiden mobil listrik "Ferrari"
di Magetan, Jawa Timur. Jika nantinya Dahlan hanya dikenakan sanksi
tilang, menurut Edi, hal itu merupakan penggunaan diskresi polisi dan
dapat melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Bila Polres Magetan dan Polda Jatim hanya memaksakannya, kami khawatir akan membangun kesan bahwa ada diskriminasi Polri dalam penetapan hukum dan ini bertentangan dengan prinsip equality before the law," ujar Edi saat dihubungi, Selasa (8/1/2013).
Sedianya, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan melakukan gelar perkara atas peristiwa kecelakaan mobil listrik "Ferrari" Tucuxi milik Menteri BUMN Dahlan Iskan di Markas Polda Jatim besok atau Rabu (9/1/2013). Setelah itu, kepolisian akan mementukan sanksi hukum atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Dahlan.
Edi menerangkan, polisi juga harus jeli melihat kesalahan Dahlan yang menggunakan pelat nomor tidak resmi, yakni "DI 19". Pelat nomor tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh kepolisian sebab mobil seharga sekitar Rp 1,5 miliar tersebut juga belum mendapat sertifikat uji tipe. Indonesia sendiri tidak memiliki kode wilayah "DI" untuk pelat nomor kendaraan bermotor.
"Jika hanya saksi tilang, tentu kurang memberikan rasa keadilan buat masyarakat. Polri saat ini perlu mengkaji sanksi hukum lainnya dan perlu melakukan penyelidikan lebih dalam soal bagaimana Dahlan Iskan bisa menggunakan nomor polisi bodong," terangnya.
Menurut Edi, sanksi hukum harus diberikan secara tegas tanpa pandang bulu, apalagi dikatakan Edi, Dahlan merupakan seorang pejabat negara yang seharusnya menjadi contoh untuk masyarakat.
"Selain ada delik pidana, tentu ini juga melanggar asas kepatutan sebagai seorang menteri yang jadi panutan masyarakat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, mobil listrik ala "Ferrari", Tucuxi, milik Dahlan Iskan yang sedang menjalani tes tempuh jalan jarak jauh dari Jakarta menuju Surabaya mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1/2013), akibat rem blong.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara dari tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, yakni Dahlan Iskan.
"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan seusai kecelakaan pada Sabtu (5/1/2013)," kata Ade.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.
Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
MOBIL LISTRIK DAHLAN ISKAN
"Bila Polres Magetan dan Polda Jatim hanya memaksakannya, kami khawatir akan membangun kesan bahwa ada diskriminasi Polri dalam penetapan hukum dan ini bertentangan dengan prinsip equality before the law," ujar Edi saat dihubungi, Selasa (8/1/2013).
Sedianya, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan melakukan gelar perkara atas peristiwa kecelakaan mobil listrik "Ferrari" Tucuxi milik Menteri BUMN Dahlan Iskan di Markas Polda Jatim besok atau Rabu (9/1/2013). Setelah itu, kepolisian akan mementukan sanksi hukum atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Dahlan.
Edi menerangkan, polisi juga harus jeli melihat kesalahan Dahlan yang menggunakan pelat nomor tidak resmi, yakni "DI 19". Pelat nomor tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh kepolisian sebab mobil seharga sekitar Rp 1,5 miliar tersebut juga belum mendapat sertifikat uji tipe. Indonesia sendiri tidak memiliki kode wilayah "DI" untuk pelat nomor kendaraan bermotor.
"Jika hanya saksi tilang, tentu kurang memberikan rasa keadilan buat masyarakat. Polri saat ini perlu mengkaji sanksi hukum lainnya dan perlu melakukan penyelidikan lebih dalam soal bagaimana Dahlan Iskan bisa menggunakan nomor polisi bodong," terangnya.
Menurut Edi, sanksi hukum harus diberikan secara tegas tanpa pandang bulu, apalagi dikatakan Edi, Dahlan merupakan seorang pejabat negara yang seharusnya menjadi contoh untuk masyarakat.
"Selain ada delik pidana, tentu ini juga melanggar asas kepatutan sebagai seorang menteri yang jadi panutan masyarakat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, mobil listrik ala "Ferrari", Tucuxi, milik Dahlan Iskan yang sedang menjalani tes tempuh jalan jarak jauh dari Jakarta menuju Surabaya mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1/2013), akibat rem blong.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara dari tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, yakni Dahlan Iskan.
"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan seusai kecelakaan pada Sabtu (5/1/2013)," kata Ade.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.
Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
MOBIL LISTRIK DAHLAN ISKAN
Editor :
Hindra
Ada 46 Komentar Untuk Artikel Ini.
-
Kamis, 10 Januari 2013 | 22:33 WIBpak Edi (kompolnas), diskriminasi telah terjadi pada pak DI. coba ingat ketika pak Jokowi dan wakilnya dari solo ke jakarta naik mobil ESEMKA, apakah sudah dilengkapi dengan surat dan nopol resmi? Syukurlah waktu itu Pak Jokowi tidak mengalami kecelakaan...
-
Rabu, 9 Januari 2013 | 23:22 WIBOrang baik dan hebat itu memang banyak tantanganya,orang luar biasa itu luar biasa pula godaanya,tujuan mulya memajukan bangsa pasti akan ada hasilnya...tidak tucuxi...evina sudah menanti
-
Rabu, 9 Januari 2013 | 15:38 WIBsiapapun orangnya, yg aktif mensukseskan mobil listrik hrs didukung demi masalah BBM di masa dpn
-
Rabu, 9 Januari 2013 | 23:21 WIByng mo beli mobil semahal itu siapa dul????
-
-
Rabu, 9 Januari 2013 | 14:39 WIBmembuat kesalahn2 baru, untk menyamarkan kesalahan terdahulu yg lebih besar. melnggar UU seenaknya, gmn klo punya wewenang lebih besar??? bs jd smw UU dikangkangi.
-
Rabu, 9 Januari 2013 | 13:36 WIBtambah kacau! menteri bumn tgg jwb utk membenahi bumn, malah si dahlan habiskan uang pribadi, uang negera dan waktu negera utk urusin mobil listrik! dasar iD***!! untung tidak ada yang mati ditabrak! apa si dahlan, gak pakai otak dulu seblm melakukan aksi koboi itu??
Kirim Komentar Anda
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan.
Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan
KOMPAS.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. KOMPAS.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
KOMPAS.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. KOMPAS.com akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
KOMPAS.com berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
0 komentar:
Posting Komentar